UNIT PENJAMINAN MUTU

STIKES PANTI KOSALA

Profil Unit Penjaminan Mutu STIKES PANTI KOSALA

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, semua perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi). SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN PANTI KOSALA sebagai salah satu perguruan tinggi swasta berkewajiban untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu dan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana, terus menerus dan berkelanjutan.
STIKES PANTI KOSALA telah mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) sejak tahun 2017 (saat masih AKPER PANTI KOSALA) dengan penetapan SPMI berdasarkan SK Direktur Nomor 042A/AKPER/SK/IX/2017, kemudian setelah perubahan bentuk menjadi STIKES, maka implementasi sistem penjaminan mutu ditetapkan berdasarkan SK Ketua Nomor 016/STIKESPK/SK/IX/2020 yang diperbaharui dengan SK Yayasan Nomor 108/Pgrs/YKPK/Um/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang Penetapan Dokumen SPMI meliputi Kebijakan SPMI yang ditetapkan oleh Ketua dengan SK No. 019/STIKESPK/SK/IX/2020, Manual dan standar SPMI yang ditetapkan dengan SK Ketua No. 020/STIKESPK/SK/IX/2020 serta formulir.
Penetapan seluruh dokumen SPMI telah diperbaharui dengan SK Yayasan Nomor 108/Pgrs/YKPK/Um/III/2022 tentang penetapan dokumen SPMI yang meliputi : Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. STIKES PANTI KOSALA melaksanakan siklus SPMI secara berkesinambungan.
Untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMI dan ketercapaian standar SPMI oleh setiap bagian dilakukan audit internal 1x dalam setahun oleh Auditor yang ditunjuk oleh Ketua melalui surat tugas. Hasil audit didokumentasikan dan dilaporkan kepada Ketua STIKES untuk kemudian diambil tindakan berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi tim auditor. STIKES PANTI KOSALA telah memiliki 6 auditor internal yang bersertifikat. Hasil audit disampaikan ke seluruh bagian dalam rapat kerja dan diberikan rekomendasi perbaikan.
Pengakuan mutu dari Lembaga audit internal adalah pada prodi D3 Keperawatan diperolehnya sertifikasi ISO No. 62163/A/0001/UK/En pada tahun 2014. Berdasarkan Keputusan BAN-PT No.194/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/V/2022 STIKES PANTI KOSALA mendapatkan peringkat akreditasi Baik Sekali. Sedangkan berdasarkan surat No.0150/LAM-PTKes/Akr/Dip/Khs/IV/2020 Program Studi D-3 Keperawatan STIKES PANTI KOSALA mendapatkan peringkat akreditasi Baik.
Program Studi  S-1 Administrasi Rumah Sakit STIKES PANTI KOSALA telah diakreditasi oleh LAM-PTKes pada tanggal 6-8 Juli 2023 dan berdasarkan Keputusan LAM-PTKes No. 0569/LAM-PTKes/Akr/Sar/VII/2023 mendapatkan peringkat akreditasi Baik.
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, SK izin pembukaan Program Studi S-1 Keperawatan dan Program Studi Pendidikan Profesi Ners STIKES PANTI KOSALA tersebut telah terbit di laman SIAGA pada tanggal 20 Mei 2024 dengan Nomor SK 312/E/O/2024. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut maka pada tahun ajaran 2024/2025 STIKES PANTI KOSALA telah menerima pendaftaran mahasiswa baru Program Studi S-1 Keperawatan dan Program Studi Pendidikan Profesi Ners.