KEGIATAN UPM (Unit Penjaminan Mutu)
WORKSHOP PENGUATAN INSTITUSI PENDIDIKAN FORKOM DALAM IMPLEMENTASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 53 TAHUN 2023
Pada hari Jumat, 14 Juni 2024 dilaksanakan Workshop Penguatan Institusi Pendidikan dalam Implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 di Ruang Meeting Stikes Panti Kosala.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 4 institusi pendidikan yang tergabung dalam FORKOM (Forum Komunikasi antar Yayasan/ Perkumpulan Rumah Sakit dan Lembaga Pendidikan Kesehatan) yaitu Stikes Panti Kosala, Stikes Adi Husada Surabaya, Stikes RS Husada Jakarta dan Stikes Telogorejo. Dengan narasumber Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr.
Acara ini diawali dengan pembukaan dari Ketua Stikes Panti Kosala Ibu Ratna Indriati, A., M.Kes., dimana dalam sambutan tersebut beliau menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan pendidikan tinggi yang bermutu, maka perguruan tinggi harus mengimplementasikan penjaminan mutu yang sesuai dengan peraturan menteri yang terbaru. Guna dapat meluluskan mahasiswa yang kompeten, maka kita harus mengikuti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Standar ini harus sudah diimplementasikan pada semester gasal 2025/2026.
Kegiatan ini berhubungan dengan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan proses penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi. Hal tersebut juga dipertegas dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Maksud dan tujuan kegiatan workshop tersebut sebagai upaya untuk mendorong terlaksananya kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi yang sesuai dengan standar Nasional Pendidikan Tinggi, maupun standar yang ditetapkan oleh masing – masing institusi pendidikan yang mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Terutama yang berkaitan dengan sistem penjaminan mutu, standar nasional pendidikan tinggi, dan penyelenggaraan akreditasi.
Materi oleh Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. yaitu tentang implementasi kebijakan SPM Dikti di Perguruan Tinggi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan tentang penyusunan standar pendidikan tinggi. Dalam materi tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Diktiristek No. 3 Tahun 2024, bahwa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 harus sudah diimplementasikan pada semester gasal 2025/2026. Sehingga perguruan tinggi harus segera menyusun standar sesuai aturan yang berlaku. Standar nasional pendidikan tinggi terdiri dari standar nasional pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Tiga standar tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi. Pada masing-masing standar nasional tersebut memuat standar luaran, standar proses dan standar masukan. Diharapkan standar yang akan dirumuskan harus dapat mengakomodasi visi dan misi perguruan tinggi. Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi. Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan persetujuan badan penyelenggara.
Dengan workshop ini diharapkan masing – masing institusi terus berbenah diri dari sisi internal Unit Penjaminan Mutu dan mengajak semua elemen di setiap program studi untuk mempelajari, memahami dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui proses penyusunan standar sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 4 institusi pendidikan yang tergabung dalam FORKOM (Forum Komunikasi antar Yayasan/ Perkumpulan Rumah Sakit dan Lembaga Pendidikan Kesehatan) yaitu Stikes Panti Kosala, Stikes Adi Husada Surabaya, Stikes RS Husada Jakarta dan Stikes Telogorejo. Dengan narasumber Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr.
Acara ini diawali dengan pembukaan dari Ketua Stikes Panti Kosala Ibu Ratna Indriati, A., M.Kes., dimana dalam sambutan tersebut beliau menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan pendidikan tinggi yang bermutu, maka perguruan tinggi harus mengimplementasikan penjaminan mutu yang sesuai dengan peraturan menteri yang terbaru. Guna dapat meluluskan mahasiswa yang kompeten, maka kita harus mengikuti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Standar ini harus sudah diimplementasikan pada semester gasal 2025/2026.
Kegiatan ini berhubungan dengan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan proses penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi. Hal tersebut juga dipertegas dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Maksud dan tujuan kegiatan workshop tersebut sebagai upaya untuk mendorong terlaksananya kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi yang sesuai dengan standar Nasional Pendidikan Tinggi, maupun standar yang ditetapkan oleh masing – masing institusi pendidikan yang mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Terutama yang berkaitan dengan sistem penjaminan mutu, standar nasional pendidikan tinggi, dan penyelenggaraan akreditasi.
Materi oleh Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. yaitu tentang implementasi kebijakan SPM Dikti di Perguruan Tinggi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan tentang penyusunan standar pendidikan tinggi. Dalam materi tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Diktiristek No. 3 Tahun 2024, bahwa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 harus sudah diimplementasikan pada semester gasal 2025/2026. Sehingga perguruan tinggi harus segera menyusun standar sesuai aturan yang berlaku. Standar nasional pendidikan tinggi terdiri dari standar nasional pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat. Tiga standar tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi. Pada masing-masing standar nasional tersebut memuat standar luaran, standar proses dan standar masukan. Diharapkan standar yang akan dirumuskan harus dapat mengakomodasi visi dan misi perguruan tinggi. Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi. Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan persetujuan badan penyelenggara.
Dengan workshop ini diharapkan masing – masing institusi terus berbenah diri dari sisi internal Unit Penjaminan Mutu dan mengajak semua elemen di setiap program studi untuk mempelajari, memahami dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui proses penyusunan standar sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
KEGIATAN VISITASI PEMBUKAAN PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN DAN PENDIDIKAN PROFESI NERS
Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 telah dilaksanakan Evaluasi Lapangan untuk usulan pembukaan Program Studi S-1 Keperawatan dan Program Studi Pendidikan Profesi Ners pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panti Kosala di Kabupaten Sukoharjo. Evaluasi lapangan mempunyai tujuan untuk melakukan konfirmasi dan observasi lapangan terkait kesiapan untuk penyelenggaraan Pembukaan Program Studi S-1 Keperawatan dan Program Studi Pendidikan Profesi Ners di Stikes Panti Kosala, dimana hasil kecukupan dokumen usulan pembukaan prodi sudah dilakukan melalui SIAGA. Stikes Panti Kosala awal mulanya adalah Akper Panti Kosala yang berdiri pada tahun 1991 dengan satu program studi yaitu Prodi D-3 Keperawatan. Pada tahun 2020 Akper Panti Kosala melakukan perubahan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dengan menambah satu prodi lagi yaitu Prodi S-1 Administrasi Rumah Sakit. Dalam sambutannya, Ibu Ratna Indriati, A., M.Kes. selaku Ketua Stikes Panti Kosala menyampaikan bahwa pada era saat ini begitu pentingnya pendirian Prodi Pendidikan Profesi Ners dalam konteks kebutuhan akan tenaga perawat yang berkualitas tinggi ditengah tuntutan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks dan beragam. Keberadaan prodi ini bukan hanya sebagai wadah untuk menghasilkan perawat yang terampil, tetapi juga sebagai bagian integral dalam menjaga standar pelayanan kesehatan yang unggul dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan perawatan yang berkualitas. Kami yakin bahwa prodi ini akan menjadi tonggak penting dalam menghasilkan para perawat yang siap menghadapi tantangan masa depan dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Stikes Panti Kosala juga dengan penuh rasa bangga dan semangat yang membara membuka pintu untuk memperkenalkan program studi yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan. Stikes Panti Kosala membuka Prodi S-1 Keperawatan dan Prodi Pendidikan Profesi Ners sebagai wahana untuk mengejar cita-cita generasi muda menjadi perawat yang profesional. Melalui kurikulum yang komprehensif dan pendekatan pendidikan yang inovatif, Stikes Panti Kosala siap menghadapi tantangan dunia keperawatan dengan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai etika yang kokoh. Bersama-sama, kami meningkatkan komitmen untuk menjadi agen perubahan dalam memajukan standar pelayanan kesehatan dan membawa manfaat bagi masyarakat yang kami layani.
Stikes Panti Kosala juga dengan penuh rasa bangga dan semangat yang membara membuka pintu untuk memperkenalkan program studi yang berfokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan. Stikes Panti Kosala membuka Prodi S-1 Keperawatan dan Prodi Pendidikan Profesi Ners sebagai wahana untuk mengejar cita-cita generasi muda menjadi perawat yang profesional. Melalui kurikulum yang komprehensif dan pendekatan pendidikan yang inovatif, Stikes Panti Kosala siap menghadapi tantangan dunia keperawatan dengan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai etika yang kokoh. Bersama-sama, kami meningkatkan komitmen untuk menjadi agen perubahan dalam memajukan standar pelayanan kesehatan dan membawa manfaat bagi masyarakat yang kami layani.